BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG PELAKSANAAN PRAKERIN
Pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi di dunia industri pada saat ini sudah mengalami kemajuan
yang luar biasa dalam era globalisasi ini, yang penuh tantangan, yang menuntut
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) agar
dapat menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia
industri . Dengan demikian siswa-siswi di era globalisasi ini harus mempunyai
kemampuan professional dan kompeten. Untuk hal itu langkah yang harus
dilaksanakan adalah Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) atau yang di sebut
pendidikan system ganda.
Pelaksanaan Praktek Kerja Industri
(PRAKERIN) merupakan sarana penunjang bagi para siswa untuk menambah ilmu
pengetahuan yang di dapat dari pengajar
saat study, sehingga pada saat yang akan dating.
Program Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan fropesi yang memedukan secara
sismetik dan sinkron program pendidikan melalui bekrja langsung di dunia kerja
dengan terarah dan terperogram untuk mencapai keahlian professional.
Penyelenggaraan pendidikan Sistem Ganda (PSG) dapat di katakana berjalan dengan
baik apabila terlihat usaha menuju tercapainya tujuan Pendidikan System Ganda
(PSG) .
1.2 Pengertian
Pendidikan system ganda adalah suatu
bentuk penyelangaraan pendidikan keahlian profesi yang memadukan secara
sistematik dan singkron program pendidikan di sekolah dan program pendidikan di
sekolah dan program penguasaan keahlian yang di peroleh melalui bekerja
langsung di dunia kerja dengan terarah dan terperogram untuk mencapai keahlian
professional.
1.3 Tujuan Pendidikan System Ganda
Penyelengaraan
Pendidikan System Ganda bertujuan :
a.
Menghasilkan
tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan etos kerja yang sesuai dengan
tuntunan tenaga kerja
b.
Memperoleh
LINK dan MATCH (keterampolan dan kesepadanan ) antara sekolah dengan dunia
industry.
c.
Meningkatkan
efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas dan
profesional .
d.
Memberikan
pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagian dari proses
mengajar.
1.4 LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PRAKERIN
1.4.1 Udang-undang No 20 Tahun 2003
a.
Pendidikan
diselenggerakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran
serta dalam menyelenggarakan dan pengendalian mutu layanan pendidikan (Pasal 4
ayat6)
b.
Peran
serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok,
keluarga, organisasi, profersi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan
dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengendalian
mutu pelayanan pendidikan (Pasal54 ayat 1)
c.
Masyarakat
dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksanaan dan pengguna hasil pendidikan
(pasal 54 ayat
1.4.2 PP Tahun 1990
1.
Penyelenggaraan
Sekolah Menengah Kejuruan dapat bekerja sama dengan masyarakat terutama dunia
usaha dan para dermawan untuk memperoleh sumber daya dalam rangka
penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan (Pasal 29 ayat 1)
2.
Pada
Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka uji coba gagasan baru yang di perlukan
pengembangan-pengembangan pendidikan (Pasal 32 ayat 2)
1.4.3 PP No 39 Tahun 1992
2.
Peran
serta masyarakat dapat berupa pemberian kesempatan untuk magang atau latihan
3.
Pemerintah
dan masyarakat menciptakan peluang yang lebih besar untuk meningkatkan peran
serta masyarakat dalam system pendidikan (Pasal 8)
1.4.4 Keputusan Mendikbud Nomor 0490 – U / 1992
Kerjasama SMK dengan dunia usaha
terutama bertujuan untuk meningkatkan kesesusaian program SMK dengan kebutuhan
dunia kerja yang di usahakan dengan azas
saling menguntungkan
1.4.5 UU No. 20 Tahun 2003
System Pendidikan Nasional di
jelaskan bahwa “ Pendidikan
Menengah kejuruan merupakan
pendidikan yang mempersiapkan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk
dapat bekerja dalam bidang tertentu” .
1.5
PP No. 19 Tahun 2005
Standard pendidikan nasional di jelaskan bahwa “ Pendidikan Menengah Kejuruan merupakan
pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan pengembangan
kemampuan siswa untuk jenis pekerjaan tertentu”.
Untuk hal tersebut muncul
karakteristik pendidikan system ganda sebagai berikut :
§
Pendidikan
harus jelas mengacu kepada pencapaian kemampuan professional
§
Standard
pendidikan dan pelatihan yang meliputi komponen pendidikan umum normative,
membentuk peserta didik menjadi warga yang baik, komponen pendidikan dasar
penunjang, memberikan bekal penunjang penguasaan keahlian professional.
§
Metode
yang dapat di gunakan adalah days release yaitu siswa belajar satu semester di
sekolah dan satu semester di industri.
§
Kemampuan
peserta didik mencapai kemampuan sesuai dengan standar profesi di lakukan
melalui uji kopetensi oleh suatu tim kopetensi,
§
Pendidikan
system ganda dapat di lakukan apabila ada kesediaan industri menjadi pasangan
SMK dalam melaksanakan pendidikan system ganda
1.6
Standard Profesi
Program pendidikan harus jelas
mengacu kepada pencapaian kemampuan professional sesuai dengan tuntunan jabatan
pekrjaan atau profesi tertentu yang ada di lapangan kerja.
1.7
standard pendidikan dan pelatiha
1.7.1
Komponen
Pendidikan Umum Normative
1.7.2
Membentuk
peserta didik menjadi warga negara yang baik
1.7.3
Komponen
Pendidikan dasar penunjang
1.7.4
Memberikan
bekal penunjang penguasaan keahlian profesional
1.7.5
Komponen
teori kejujuran
1.7.6
Membekali
terhadap teknis dasar keahlian professional
1.7.7
Komponen
praktek dasar profesi
1.7.8
Latihan
kerja untuk menguasai teknik sesuai dengan tuntunan dunia kerja
1.7.9
Komponen
praktek keahlian profesi
1.7.10
Kegiatan
bekerja langsung dalam situasi yang sebenarnya
1.8
Metode
Penyelanggaraan Pendidikan Sistem
Ganda :
1.8.1
Days
Release : Siswa belajar tiga hari di industry
1.8.2
Block
Release : Siswa belajar satu semester di
sekolah
dan satu semester di industry
1.8.3
Hours
Release : Siswa pada jam – jam tertentu
belajar di industry
Dalam pelaksanaan penyelengaraan
pendidikan system ganda, SMK Negri 6 Garut akan melaksanakan dengan system
Block Realise dengan lama belajar di industry tiga sampai empat bulan .
1.9
System Pengujian dan Sertifikat
Kemampuan peserta didik mencapai
kemampuan sesuai dengan ujian kopetensi oleh suatyu tim uji kopetensi yang
anggotanya terdiri dari majelis sekolah ( MS) dan industry pasanganya dan
peserta yang lulus akan di beri sertifikat sebagai tanda memiliki kemampuan
profesi
1.10 Kerja Sama Dengan Dunia Usaha dan Industri
Pendidikan System Ganda dapat di
laksanakan apabila ada kesediaan industry menjadi pasangan SMK dalam
melaksanakan Pendidikan System Ganda
1.11 Peraturan Pendukung
Karena pelaksana Pendidikan System
Ganda ini melibatkan semua pihak, antara lain Dunia Usaha/Industri, KADIN,
asosiasi-asosiasi profesi dari berbagai Departemen , maka perlu kesadaran dan
rasa tanggung jawab untuk memajukan peserta didik demi kemajuan bangsa dan
Negara.